viewwviuuwviuuw.com

Rabu, 01 Februari 2012

KPK

JAKARTA, (PRLM).- Kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia dengan tersangka Nunun Nurbaeti segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Nunun kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melengkapi berkas perkaranya sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Ia tetap mengaku tidak mengetahui penyandang dana kasus suap itu.

Pemeriksaan terhadap Nunun hanya berlangsung sekitar tiga jam. "Nggak ada yang baru, seperti yang kalian sudah tahu," kata Nunun seusai diperiksa KPK, Rabu (1/2).
Ditanya tentang pelimpahan berkas, Nunun hanya menjawab singkat. "Insya Allah," ujarnya.
Kondisi Nunun saat pemeriksaan tampak lebih baik dari sebelumnya. Nunun tampak sehat dan segar. Mengenakan baju coklat dan kerudung jingga, Nunun biasa menjawab pertanyaan wartawan yang sudah menunggunya. Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, Nunun terlihat lemas. Bahkan ia harus dibopong masuk ke mobil tahanan.
Untuk melengkapi berkas perkara Nunun itu, KPK sebelumnya memanggil Miranda Swaray Goeltom yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu. Miranda diperiksa sebagai saksi untuk Nunun.
Ditanya tentang status Miranda yang kini juga menjadi tersangka, Nunun tidak mau berkomentar. "Itu bukan urusan saya. Itu urusan KPK," katanya.
Nunun disebut sebagai orang yang membagikan sekitar 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar kepada anggota DPR RI periode 1999-2004. Pemberian itu diduga untuk memenangkan Miranda sebagai DGS BI.
Cek tersebut dibagi pada hari yang sama saat Miranda menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Namun Nunun mengaku tidak tahu siapa orang yang menyediakan uang untuk membeli cek pelawat itu. "Saya tidak tahu," katanya.
Cek pelawat itu dibeli oleh Ferry Yen untuk PT First Mujur Plantation and Industry. Cek itu dikeluarkan oleh Bank Internasional Indonesia (BII) yang dibeli melalui Bank Artha Graha.
Cek yang dibeli secara kredit itu diakui untuk membeli perkebunan kelapa sawit di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Namun kemudian, cek pelawat yang dipecah menjadi 480 lembar senilai masing-masing Rp 50 juta itu justru kemudian dibagikan kepada anggota DPR menjelang pemilihan DGS BI. Ferry yang meninggal dunia pada tahun 2007 itu tidak bisa dimintai keterangan.
Pada Selasa (31/1), KPK memanggil tiga orang komisaris PT First Mujur Plantation and Industry. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Nunun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar